Jumat, 12 Januari 2018

Rohingya, Apa pnyebabnya? bagaimana peran pemerintah indonesia?

          Etnis Rohingya memiliki kata Rohingya berasal dari Roshangee atau Rohai artinya penduduk muslim Roshang atau Rohang untuk sebutan daerah sebelum berubah nama menjadi Arakan berubah lagi menjadi Rakhine Utara. Etnis ini berbahasa Bengali mirip dengan bahasa Indo-Eropa. Ahli sejarah dan warga setempat menyakini bahwa Rohingya adalah penduduk asli negara bagian Rakhine sejak abad ke-19,saat Myanmar masih berada di bawah penjajahan Inggris tapi oleh Organisasi Nasional Rohingya Arakan (ARNO) bahwa Nenek moyang mereka dari bangsa Arab, Moor, Pathan, Moghul, Bengali, dan beberapa orang Indo-Mongoloid .
  Sejak 1942 mereka mengalami upaya pengusiran dari wilayah Arakan, dimana terjadi genosida muslim Rohingya atau oleh pasukan pro Inggris sekitar 100ribu muslim tewas dalam tragedi tersebut.
  Sekitar 1970-an, mulai terjadi tindakan represif kepada minoritas Rohingya di negara bagian Rakhine dan membuat banyak muslim rohingya yang bermigrasi ke negara tetangga.
Pada 1982, negara Myanmar membuat sebuah undang-undang kewarganegaraan baru disahkan, dan secara efektif membuat orang-orang Rohingya tidak punya status warganegara. Sekarang,sekitar jumlah 1,1 juta penduduk muslim Rohingya yang tinggal di kawasan yang oleh dunia Barat dikenal dengan sebutan Burma itu.
          Sebab utamanya adanya persekusi, pengusiran dan genosida terhadap etnis rohingya karena pada 1982, sebuah undang-undang kewarganegaraan baru disahkan, dimana secara mutlak membuat Rohingya tidak memiliki status kewarganegaraan. sehingga di bawah regulasi baru, Etnis Rohingya menjadi salah satu dari 135 kelompok etnis yang tidak diakui di negara ini. Banyak Rohingya yang tidak memiliki dokumen resmi paspor dan akta kelahilan,semacam itu. karena Pemerintah Myanmar tidak tersedia atau ditolak pengajuannya. Negara Myanmar mengklaim terhadap etnis Rohingya sebagai "Bengali" (orang Bangladesh) bahwa mereka adalah penduduk asli Bangladesh sehinggga dideportasi dari Myanmar. Sehingga membuat etnis rohingya ini tak memiliki kewarganegaraan dan negara untuk bermukim.erangkaian tindakan kekerasan oleh aparat keamanan Myanmar dianggap melakukan pelanggaran hak asasi manusia termasuk pembunuhan di luar hukum, pemerkosaan, dan pembakaran walaupun tuduhan tersebut dibantah oleh pemerintah Myanmar.
Namun, pemerintah Bangladesh juga tidak mengakui keberadaan etnis Rohingya sebagai bagian dari mereka. 
           Sedangkan, Pemerintah Indonesia mempunyai strategi Formula 4+1oleh Menteri luar negeri RI, Retno LP Marsudi menyampaikan  untuk Rakhine State yang, Empat elemen ini terdiri dari: (i) mengembalikan stabilitas dan keamanan; (ii) menahan diri secara maksimal dan tidak menggunakan kekerasan; (iii) perlindungan kepada semua orang yang berada di Rakhine State, tanpa memandang suku dan agama; dan (iv) pentingnya segera dibuka akses untuk bantuan kemanusiaan. Sedangkan, satu elemen lainnya adalah pentingnya agar rekomendasi Laporan Komisi Penasehat untuk Rakhine State yang dipimpin mantan Sekjen PBB Kofi Annan dapat segera diimplementasikan. Menlu RI untuk membuka akses bagi Aliansi Kemanusiaan Indonesia untuk Myanmar (AKIM), bahwa baru saja meluncurkan Aliansi Kemanusiaan Indonesia untuk Myanmar (AKIM) pada 31 Agustus 2017.
Aliansi terdiri dari sebelas organisasi kemanusiaan yang memprioritaskan bantuannya kepada empat hal, yaitu (i) pendidikan; (ii) kesehatan; (iii) livelihood (ekonomi); dan (iv) relief. Komitmen bantuan yang diberikan oleh Aliansi adalah sebesar 2 juta dolar AS.